Jumat, 14 April 2017

Tugas Manajemen dan Kepemimpinan



Kelompok 3
Anggota:
·         Raisalma Salsabila (20160610084)
·         Widyaestifa Adinugraheni (20160610085)
·         Noor Syahbania (20160610105)
·         Rully Hernandes (20160610125)
·         M. Rakha Yossa (20160610128)
Kelas C

Soal:
Fungsi Manajemen Pertama adalah Perencanaan. Sudah dibahas dalam penugasan ke-1 dan ke-2.
Fungsi manejemen selanjutnya adalah Pengorganisasian dan Pengarahan. Definisi kepemimpinan adalah mempengaruhi orang lain. Sehingga pengorganisasian dan pengarahan adalah manajemen dan kepemimpinan.
Untuk memperdalam implementasi pengorganisasian dan pengarahan dalam perkuliahan, silakan membentuk kelompok dengan anggota minimal 4 maksimal 5. Selanjutnya masing-masing kelompok memperdalam tiga organisasi yaitu organisasi profesi, organisasi islam dan organisasi kemahasiswaan yang diakui kampus. tiap organisasi hanya boleh dibahas oleh dua kelompok per kelas.
Silakan kelompok melakukan : observasi (pengamatan), wawancara, melihat dokumen organisasi, melihat atau ikut aktivitas organisasi dan lainnya.

Jawab:
1.       Organisasi kemahasiswaan: Senat FE
Narasumber: Muhammad Affan Zuhriansyah (anggota)
Visi : Menghadirkan Senat FEB ditengah-tengah Mahasiswa FEB.
Misi :
1. Mengupayakan terwujudnya Student Government yang baik dalam KMFEB.
2. Menjadikan Senat FEB lebih dekat dengan mahasiswa FEB.
3. Menjadikan Senat FEB sebagai lembaga yang Go Public.

Komisinya dalam semat FEB dibagi menjadi 4, yaitu:
1.       Komisi Internal
Tugas Komisi Internal itu, mengurusi apa yg ada di dalam senat itu, serta merangkul masyarakat FEB.
2.       Komisi Eksternal
Tugasnya itu membangun jaringan dengan sesama lembaga legislatif baik di dalam universitas maupun di luar universitas.
3.       Komisi Aspirasi
Tugas Aspirasi, menampung semua aspirasi, keluhan, dsb dari  masyarakat FEB, agar aspirasi tersebut bisa dinaikkan ke dekanat biar bisa terealisasi dengan cepat dan terlaksana.
4.       Komisi Pengawasan
Tugas Pengawasan, mengawasi program kerja yg dijalankan oleh lembaga di FEB, lembaganya yaitu BEM, HIMI, HIMAMA, dan HIMIE, serta merangkul lembaga2 yg ada dibawah senat itu sendiri.

2.       Organisasi Islam: Tapak suci. 
          Narasumber: Martsel Fathinnaufal (Ketua)
Tapak suci adalah sebuah aliran, perguruan, dan orgnisasi pencak silat yang berasas Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada dibawah naungan persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi otonom yang ke-11.

Visi dan misi tapak suci:  Menjadikan tapak suci umy yg unggul dalam keislaman, ketapaksucian dan keolahragaan.

Tujuan tapak suci:           
Memberikanpelajaran dan bimbingn pencak silat sebagai ilmu bangsa yang bermoral serta, memberikan pencak silat dari pengaruh ilmu-ilmu sesaat yang diwarnai dengan syrik, bid’ah, tahayul dan khufarat juga sebagai pelopor dan pelangsung amal usaha persyarikatan Muhammadiyah.

Syarat masuknya untuk menjadi anggota tapak suci:
·         Mengisi formulir
·         Memakai seragam tapak suci (bagi yg sudah punya)

Manfaat tapak suci:                  
o   Belajar beladiri;
o   Berprestasi di bidang olahraga (pencak silat);
o   Mejalankan amal usaha muhammadiyah dan dakwah islam.

Bidang-bidang dalam tapak suci:
·         Bidang ke-islamanan ke-Muhammadiyahan;
·         Bidang pengkaderan;
·         Biddang sarana dan prasarana;
·         Bidang social dan ekonomi.




4.       Organisasi profesi : Advokat.
Narasumber: Nur Ismanto, SH.,MSi & Associates

A.      LATAR BELAKANG
Profesi Advokat semenjak lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT, pada tanggal 5 April 2003 keberadaannya semakin memiliki legitimasi formal dalam hukum positif di Indonesia yang men- setara -kan dengan aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi maupun Hakim, dengan demikian kedudukan yang sejajar dengan jajaran penegak hukum lain dalam catur wangsa penegak hukum tersebut merupakan salah satu pilar penting karena independensinya yang lebih dimiliki mengingat tidak berada dalam sebuah sistem birokrasi.
Kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES yang telah berdiri dan/atau didirikan sejak tahun 1995 oleh Advokat NUR ISMANTO, SH pada saat itu telah berkiprah dalam menjalankan profesi selaku salah satu pengabdi serta pegiat dalam penegakan hukum dan keadilan mulai dirintis semenjak dari tahun 1983 ketika masih berstatus selaku mahasiswa hukum pada sebuah lembaga swadaya masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai volunteer, tahun 1984 menjadi staf Pembela Umum dan pada tahun1989 sampai tahun 1995 menjadi Direktur LBH Yogyakarta, kemudian pada tahun 1995 mengakhiri pengabdiannya pada LBH Yogyakarta yang kemudian meneruskan profesinya sebagai Advokat berdasarkan ijin Advokat yang diperoleh dari surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tahun 1991.

Berbagai kasus yang telah ditangani mulai dari kasus yang bersifat individual hingga yang bersifat struktural, namun semenjak membuka kantor Advokat profesional kasus yang bersifat individual konvensional maupun bersifat bisnis serta struktural individual dan/atau kolektif tetap juga tidak ditinggalkan dalam rangka peran partisipasi aktif mewujudkan pembangunan hukum khususnya dalam penegakan kebenaran hukum serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat maupun yang bersifat badan hukum baik yang bersifat profit, non-profit ataupun badan hukum public jika dikehendaki atau dibutuhkan.
Keberadaan kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES dalam menjalankan profesi Advokat, baik secara litigasi atau menempuh jalur peradilan maupun secara non-litigasi (penyelesaian melalui jalur diluar peradilan) senantiasa tetap mengedepankan Kode Etik Profesi serta aturan hukum maupun nilai-nilai sosial dan spiritual, sehingga diharapkan tercapai penyelesaian yang elegan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip, asas serta doktrin hukum yang berlaku.

B.      VISI DAN MISI
Visi :
Mewujudkan penegakkan hukum yang benar, adil, bermartabat serta jasa pelayanan hukum prima dan partisipatif,
Misi :
1)      Menyelesaikan perkara/kasus melalui jalur litigasi dan non-litigasi,
2)      Pendokumentasian serta akses informasi yang komprehensif ,
3)      Jaringan kerjasama yang kooperatif dan akomodatif dengan berprinsip pada kode etik profesi, pengembangan sumberdaya hukum internal yang progresif, egaliter, dan profesional.

C. TUJUAN
Kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES membuka peluang kerjasama untuk menjadi partner dan/atau konsultan hukum pada pihak manapun dengan tatap menjaga independensi serta kode etik profesi dan saling menghormati visi dan misi mitra kerjasamanya, dalam mencapai tujuan diatas maka dapat diatur dengan mekanisme, sebagai berikut:
1)      Menjadi partner konsultan hukum dalam jangka waktu tertentu, dengan cara menyediakan waktu untuk dapat memberikan advis dalam waktu jam kerja dan/atau mengalokasikan waktu untuk selama sebulan maksimal dalam waktu tertentu, dan jika diperlukan atau dalam keadaan emergency bisa diluar waktu kerja dan jika memerlukan waktu diluar yang dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan dimungkinkan secara professional.
2)      Pendampingan atau menjadi kuasa hukum terhadap kasus demi kasus dalam masing-masing tingkatan peradilan atau penyelesaian secara non peradilan yang akan dibicarakan secara tersendiri secara professional serta menjadi prioritas dalam kasus yang dihadapi.

Dari dua bentuk peluang dalam bermitra kerja tersebut, kesemuanya dapat dibicarakan secara detail dan rinci akan hak-hak serta tanggungjawab masing-masing pihak, dalam jangka waktu tertentu serta dapat dilakukan perpanjangan dalam bermitra kerjasama dengan menempatkan keduabelah pihak dalam posisi yang setara dan saling menghargai serta menghormati visi dan misi masing-masing pihak.

3)      WILAYAH MITRA KERJASAMA
Dalam bermitra kerjasama kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES dapat dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam perlindungan kepentingan hukum serta menegakkan hukum dan kebenaran maupun keadilan, baik yang berada dalam wilayah Kota Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta di Indonesia. Sedangkan terhadap persoalan hukum yang terjadi atas permasalahan hukum perdata, pidana, tata usaha negara, bisnis dan sejenisnya yang terjadi dan berada di wilayah Yogyakarta atau di seluruh wilayah Indonesia, adapun untuk kejadian yang terjadi diluar wilayah Kota Yogyakarta jika diperlukan advokasi atau investigasi serta identifikasi maka akan dilakukan secara profesional sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

D.       SUMBER DAYA MANUSIA
Pada kantor Advokat NUR ISMANTO, SH. MSi & ASSOCIATES terdapat 3 orang Advokat yang telah lolos verifikasi organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta 2 orang peserta magang pasca UU Advokat diberlakukan sebagai kandidat Advokat yang telah menamatkan pendidikan tinggi hukum serta keduanya sedang menyelesaikan program pasca sarjana dengan spesialisasi hukum bisnis, serta ditunjang secara periodik seorang mahasiswa yang mengikuti program magang pasca pendidikan profesi Advokat singkat.

Jumat, 17 Maret 2017

Tugas Pak Gita

Widyaestifa Adinugraheni
20160610085
Kelas C

  1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
  2. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
  3. Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
  4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

Jawaban:

a. Notaris. Karena dengan bekerja sebagai notaris saya dapat berkarir dan juga dekat dengan keluarga. Dengan penghasilan yang cukup dengan membuat dan mengesahkan legalisasi surat kuasa.

Tugas Notaris:
1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).




Pers:yaratan: 
  • warga negara Indonesia
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; 
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
  • telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
  • karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

b. Dosen. Karena ingin menaikan status intelektual anak indonesia.

Tugas Dosen:
1. Menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi
2. Memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
3. Tugas umum dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran
6. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
7. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajara
8. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Persyaratan: 
  • Minimal berijazah Magister (S2)
  • Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi; 
  • Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi. 
  • Pertimbagnan Senat PTS;
  •  Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut (artinya disetujui oleh pimpinan tempat dia bertugas sebagai tenaga tetap) 
  • Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan. 

Kemampuan yang saya miliki saat ini memang belum memenuhi kriteria dari cita-cita yang saya inginkan. Yang dapat saya lakukan sekarang ini yaitu beribadah kepada Allah SWT dan belajar dengan giat.